• Loading...

Pelajar Dairi Jadi Korban Dugaan Pencabulan Berkedok Pemeriksaan Ritual Visum Klinik .

DHASAM.co id - Dairi

Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial FS mencuat di kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Peristiwa itu kini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dairi setelah laporan resmi dilayangkan oleh Rukur Dabutar.

Kasus pencabulan tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 16.10 Wib. Nama Lusiana Sihombing disebut - sebut sebagai terlapor dalam perkara yang diduga terjadi didalam Klinik beralamat di Jalan Ahmad Yani No.03, kecamatan Tigalingga, Dairi.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, awal peristiwa terjadi pada 18 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 Wib.

Korban mengaku dibangunkan tengah malam dari tidurnya dan diajak masuk ke ruangan klinik milik terlapor. Di ruangan itu korban diminta melepas seluruh pakaiannya, dengan alasan akan dilakukan visum. Namun sesuai pengakuan korban, tindakan yang terjadi justru jauh dari prosedur medis.

Terlapor memegang dan meremas payudara korban serta memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban. Selain itu, korban juga menyadari bahwa terlapor diduga merekam kejadian itu menggunakan telepon genggamnya.

Dari ruang klinik, terlapor membawa korban keruang tengah dan diminta duduk di atas sehelai tikar. Dilokasi itu terlapor memotong - motong jeruk purut lalu mencampurkan dengan daun sirih dan cairan berwarna hitam, lalu dimasukkan ke dalam gelas. Selanjutnya, terlapor meminta korban meminum cairan hitam bercampur jeruk purut dan daun sirih tersebut.

Tak lama setelah meminumnya, korban mengaku merasa pusing dan kehilangan kesadaran. Ketika sadar, korban diminta mengenakan kembali pakaiannya. Korban mengaku pada polisi dirinya tidak mengetahui apa yang terjadi selama dirinya tidak sadarkan diri.

Dua minggu setelah kejadian pertama, korban mengaku dibawa oleh terlapor ke Kota Medan dan menginap di Hotel Golden Eleven. Didalam kamar hotel, korban kembali diminta melepas seluruh pakaian hingga telanjang.

Selanjutnya, terlapor kemudian mengoleskan minyak zaitun dari kepala hingga ujung kaki korban, sebelum kembali melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban. Terlapor memberitahu korban bahwa akan ada dokter yang datang melakukan visum, namun pemeriksaan harus dilakukan di hotel, bukan di klinik. Hal itu justru membuat korban merasa ketakutan dan trauma.

Pada 20 Desember 2025 sekira pukul 04.00 Wib, korban mengaku diusir dari rumah setelah dituduh mencuri uang sebesar Rp.8 juta dari tas milik keluarga. Selain itu, korban juga dituduh memiliki hubungan tidak pantas dengan pelapor sebelum akhirnya dipaksa meninggalkan rumah.

Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Unit PPA Satreskrim Polres Dairi, penyidik menyatakan perkara itu sedang diproses lebih lanjut. Langkah yang telah dan akan dilakukan penyidik diantaranya adalah

melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, meminta Visum et Repertum korban, melakukan pemeriksaan lokasi kejadian perkara (TKP) dan menggelar perkara untuk menentukan status hukum kasus.

Jika dugaan tersebut terbukti, terlapor dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana berat, di antaranya adalah Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur larangan melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa

Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Tim Red)

Iklan